Takalar-SN. Melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Bupati Takalar merespon isu kasus tambak Udang Paname yang diduga mencemari beberapa sumur warga di Dusun Maccini Ayo Desa Pa’lalakkang Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar. Selasa (26/2/2019).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kabupaten Takalar Andi Rijal, menjelaskan dirinya sudah melakukan kordinasi ke pemilik ataupun ke pengelola tambak udang Paname.
“Kemarin Minggu (24/2) kami sudah mengunjungi lokasi tambak. Kami perintah untuk segera memanen lebih awal agar mengetahui pokok permasalahannya sehingga mencemari sumur warga,” kata Andi Rijal saat dikonfirmasi via selularnya.
Andi Rijal juga menambahkan setelah dilakukan panen lebih awal, akan dilakukan pengurasan air tambak sehingga diketahui pokok permasalahannya.
“Akan dilakukan pengurasan air di tambak, agar diketahui letak kebocoran sehingga mencemari sumur warga,” jelasnya.
Selain pokok permasalahan Kepala Dinas LHP juga sudah membicarakan langkah selanjutnya yang dilakukan pemilik tambak kepada warga yang terkena dampak.
“Kami juga sudah membicarakan terkait sumur warga yang di cemari oleh tambak ini, pemiliknya akan memasukkan air PDAM untuk warga yang terkena dampak pencemaran,” jelas Kadis Lingkungan Hidup.
Sebelumnya kasus tambak Udang Paname ini sudah lama dikeluhkan warga, dan sudah dipemberitaan dibeberapa media online lokal. Saat ini, pemerintah Kabupaten Takalar memberikan solusi kepada pemilik tambak dan warga sekitar.
Terkait soal tambak Udang Paname milik yang tak memiliki izin, Kadis Lingkungan Hidup membantah, usaha tambak milik H.Tawang sudah terdaftar dan memiliki surat ijin.
” Ada surat ijinnya dinda, terdaftar Januari 2018 lalu di Dinas Perikanan nama CV. Satria Galesong. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) juga ada,” sebutnya.
(Jaya)