Kabar Gembira bagi seluruh peternak sapi di Kabupaten Takalar. Jika selama ini pengajuan agunan kredit hanya bisa menggunakan surat berharga seperti sertifikat tanah, kini peternak sapi di Takalar dapat menjadikan sapi peliharaannya sebagai agunan kredit ke Bank.
Pengajuan agunan kredit bisa dilakukan peternak. Syaratnya, ternak memiliki Bukti Kepemilikan dan tergabung dalam Asuransi Usaha Ternak Sapi (AUTS) dengan premi Rp200 ribu. Saat ini pemerintah telah menyubsidi Rp 160 ribu, sehingga pemilik ternak cukup membayar premi Rp40 ribu dengan nilai pertanggungan Rp10 juta per ekor sapi untuk yang mati.
Di Takalar, tercatat sebanyak 373 ekor sapi kepada 144 peternak. Kamis (19/12/18).
Ke depan, dengan sapi aset masyarakat bisa meningkat karena nanti asuransi sapi masyarakat bisa menjadi agunan ke bank.
“Masyarakat bisa mengambil kredit tergantung dari jumlah sapinya. Ini menjadi tugas pertanian untuk melengkapi BPKB setiap sapi agar bisa menjadi agunan serta mendapat asuransi,” kata Syamsari.
Dikatakan, Asuransi ini juga bisa menjadi solusi bagi petani untuk tidak menyerahkan setifikat tanah kepada perbankan. (Jahar)